Buron 9 Tahun Kasus Korupsi di Bengkulu, Tim Kejagung Akhirnya Berhasil Membekuk Zulkarnain Muin

- 1 Desember 2020, 18:51 WIB
Zulkarnain Muin Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkul
Zulkarnain Muin Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkul /@KejaksaanRI/

 

Jurnal Gaya - Zulkarnain Muin (61) terpidana kasus korupsi di Bengkulu mengakhiri pelariannya selama sembilan tahun terakhir setelah berhasil dibekuk Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung.

Muin divonis bersalah pada tanggal 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hanya saja Zulkarnain dan jaksa sama-sama melakukan banding dan kasasi. Anehnya selama proses kasasi tersebut Muin menghilang dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca Juga: Tanjung Sari Berduka, Truk Tronton Rem Blong Menabrak Motor, Mobil, dan Toko di Alun-alun

Sampai akhirnya berhasil dibekuk tim dari Kejaksaan Agung.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020. Seperti dikutip dari ANTARA.

Pelarian Zulkarnain Muin sendiri ternyata berakhir di Jakarta saat ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa.

Baca Juga: Usai Prabowo Subianto, Hotman Paris Bertemu Adiknya, Ngobrol Kasus Benur Lobster?

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x