Buron 9 Tahun Kasus Korupsi di Bengkulu, Tim Kejagung Akhirnya Berhasil Membekuk Zulkarnain Muin

- 1 Desember 2020, 18:51 WIB
Zulkarnain Muin Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkul
Zulkarnain Muin Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkul /@KejaksaanRI/

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ridwan Kamil Doakan Gubernur dan Wagub DKI

Saat sidang putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Kemudian baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Sunarta.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x