JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Dengan kerugian negara mencapai Rp17 Miliar.
Baca Juga: Mensos Juliari Akhirnya Menyerahkan Diri Datangi KPK
Tiga tersangka tersebut diantarnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari 6 Desember 2020, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.
Baca Juga: Wow, Barang Bukti Korupsi Bantuan Covid-19 Capai Rp14,5 Miliar
Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).
Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: KPK Minta Mensos Juliari Menyerahkan Diri
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.