KPK Langsung Tahan 3 Tersangka Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 05:40 WIB
KPK Menahan 3 Tersangka Korupsi Bansos
KPK Menahan 3 Tersangka Korupsi Bansos /Antaranews.com

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Dengan kerugian negara mencapai Rp17 Miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Akhirnya Menyerahkan Diri Datangi KPK

Tiga tersangka tersebut diantarnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari 6 Desember 2020, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Wow, Barang Bukti Korupsi Bantuan Covid-19 Capai Rp14,5 Miliar

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: KPK Minta Mensos Juliari Menyerahkan Diri

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x