Korupsi Bansos Covid-19, KPK Dalami Pasal Hukuman Mati untuk Mensos

- 6 Desember 2020, 21:04 WIB
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ /

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Netijen Tagih Ketua KPK Hukum Mati Koruptor

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x