Pakar Hukum : KPK Harus Kosisten Dakwaan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bansos Covid-19

- 7 Desember 2020, 11:33 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Galih Pradipta/

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, dia mengatakan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit 

"Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," katanya menegaskan.

Ia mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi.

Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos COVID-19, kata dia, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.

"Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x