Mahfud MD 2 Kali 'Serukan' Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara, KPK Masih 'Pikir-pikir'

- 15 Desember 2020, 11:40 WIB
Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /Antara/Galih Pradipta/


JURNALGAYA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara berpotensi dijerat hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut pun telah diisyaratkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Menko Polhukam telah menyinggung kemungkinan Juliari Batubara dijerat hukuman mati sebanyak dua kali.

Pernyataan pertama Menko Polhukam dilontarkan saat menanggapi komentar pengamat politik Rocky Gerung. Saat itu menyebut pemerintah enggan menerapkan hukuman mati terhadap Juliari Batubara.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.*
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.* Instagram @mohmahfudmd

"Ngawur semua. Yang bilang begitu (tak perlu dihukum mati, red) itu Nurul G (Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK) dari KPK. Justeru saya yang bilang bilang perlu dihukum mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU 31/1999. Coba lihat langsung di Kompas TV, Minggu malam jam 19.00," ujarnya pada Senin 7 Desember 2020.

Pernyataan kedua Mahfud saat menanggapi pernyataan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal berlaku adil.

Baca Juga: Dapat Tekanan Dalam Ungkap Kasus Penembakan FPI, Komnas HAM Ungkit Soal Atensi Presiden Jokowi

"Kan, UAS memposting ceramah saya bahwa "negara akan hancur kalau tidak adil". Itu berlaku bagi siapa pun dan kapan pun. Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati," ujarnya pada Minggu 13 Desember 2020.

Terkait kasus tersebut, KPK pun kembali bicara soal potensi jeratan hukuman mati kepada Juliari Batubara.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x