Dapat Tekanan Dalam Ungkap Kasus Penembakan FPI, Komnas HAM Ungkit Soal Atensi Presiden Jokowi

- 15 Desember 2020, 05:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI.*
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI.* / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww./ ANTARA FOTO


JURNALGAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak mau terpangaruh oleh tekanan pihak manapun terkait pengungkapan insiden penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Komnas HAM bekerja atas amanat Undang-Undang sehingga bakal mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Peristiwa penembakan ini soal serius. Bayangkan saja bapak presiden sampai memberikan atensi khusus mempercayakan Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.

"Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," tegasnya.

Baca Juga: Drawing 16 Besar Liga Champions, Juara Bertahan Bayern Munchen Hadapi Lazio

Ia mengakui adanya tekanan yang mereka alami selama penanganan perkara tersebut. Berbagai macam hoaks dengan sasaran menyerang pribadi Komisioner Komnas HAM juga terjadi.

Dia mengatakan, dalam mengungkap peristiwa tersebut, Komnas HAM tidak memerlukan adanya pelapor.

"Tidak ada (pelapor). Dalam UU 39 itu tidak mesti berdasarkan laporan. Kalau ada peristiwa-peristiwa yang kita nilai itu suatu peristiwa yang serius maka tanpa mesti menunggu pengaduan kita bisa ambil sikap proaktif," tuturnya.

Dia mengatakan, prinsip dasar penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM adalah segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat. Baik dari kalangan masyarakat biasa, maupun dari kalangan aparat penegak hukum. Segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Al Murka Nonjok Nino yang Langgar Perjanjian, Ancam Jebloskan Elsa ke Penjara Sinopsis Ikatan Cinta!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah