JURNAL GAYA – Buntut kontak senjata antara polisi-FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga menewaskan 6 Laskar FPI pada Senin 7 Desember 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direkrur Utama PT Jasa Marga. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan seputar kejadian tersebut.
Baca Juga: Tampol Polisi Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik
Pihaknya sudah memberikan surat pemanggilan dan mengharapkan kerja samanya. “Tim telah melayangkan surat pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. Surat pemanggilan telah dilayangkan kami mohon kerja samanya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jurnal Gaya, Jum’at 11 Desember 2020.
Anam menambahkan, hal pemanggilan ini untuk melengkapi informasi yang telah didapat dari berbagai pihak. "Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Semoga pihak dapat berkerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq Secara Paksa!
Anam menerangkan Komnas HAM sebelumnya telah meminta keterangan kepada FPI dan para saksi keluarga korban. Selain itu, Komnas HAM juga sudah terjun ke tempat kejadian perkara untuk memperdalam kasus ini.
"Sebelumnya tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak antara lain FPI, saksi keluarga korban serta masyarakat. Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang dalam memperdalam TKP," bebernya.
Baca Juga: Breaking News! Polda Metro Jaya Menetapkan Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, kontak senjata terjadi antara polisi dengan pengikut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, enam dari sepuluh pengikut Habib Rizieq tewas.