Jurnal Gaya - Setelah pemanggilan kedua yang tak dipenuhi oleh Habib Rizieq pemanggilan sebagai saksi, bahkan berujung insiden meninggalnya enam orang pengawal Habib Rizieq di jalan tol Cikampek-Jakarta.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Keputusan penetapan tersangka ini berlaku juga untuk lima orang saksi lainnya yang sudah dipanggil terlebih dahulu dimintai keterangannya.
Baca Juga: Mengenal Persib dan Sejarahnya, Awal Berdiri Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Kelima orang tersebut asalnya dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran protokol kesehatan acara syukuran pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020 Seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: I Made Wirawan, Supardi, dan Fabiano Beltram Tiga Pemain Pilar Utama Persib