Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq Secara Paksa!

- 10 Desember 2020, 15:05 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab/Antara Foto/Muhammad Iqbal./
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab/Antara Foto/Muhammad Iqbal./ /

 

JURNAL GAYA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. Polisi siap menangkap Habib Rizieq secara paksa.

Baca Juga: Breaking News! Polda Metro Jaya Menetapkan Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Deesember 2020.

Ditegaskan Yusri, upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang. "Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal Pemeriksaan Habib Rizieq, Polda Jabar Perkuat Pengamanan!

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Bentuk Tim, Selidiki Kematian 6 Anak Buah Habib Rizieq

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah