Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi Habib Rizieq ke Penyidikan, Polisi Cium Fakta Pidana

- 7 Desember 2020, 19:59 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA

JURNALGAYA - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, polisi menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terkait Rizieq Shihab dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sudah menaikkan status perkara," ujar Erdi, Senin 7 Desember 2020.

Erdi mengungkapkan, Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Pesawat Latihan TNI AU Kecelakaan saat Mendarat di Lanud Adisutjipto Yogyakarta

"Alhamdulillah sudah selesai," beber Erdi.

Untuk langkah selanjutnya, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi.

Sementara ini, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Habib Rizieq Taat Hukum, Penuhi Panggilan Penyidik, Jika Tidak...

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah