JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua menteri hanya dalam waktu kurang dari dua pekan. Minggu 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara diciduk KPK karena diduga mencatut Rp10 ribu untuk setiap paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Sebelumnya Rabu dini hari, 25 November 2020 KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat,terkait perizinan ekspor benih lobster.
Peristiwa tersebut mendapat respons dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M. Cholil Nafis, Ph.D.
"Akhir tahun begini banyak yang panen, dan tradisinya KPK adalah panen OTT bukan OTG ya. Juga tersangka," ujar salah satu ulama Nahdlatul Ulama ini pada akun twitter @cholilnafis, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: Amanda Manopo 'Andin' Ikatan Cinta Buat Status Galau di Hari Ultah Unfollow Billy Syahputra, Putus?
Ia pun menyatakan kecamannya terhadap tindak korupsi yang dilakukan menteri. Terlebih, kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kebanyakan rakyat.
"Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sedang sekarat dengan banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak. Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah," ujarnya.
Akhir tahun begini banyak yg panen, dan tradisinya KPK adlh panen OTT bukan OTG ya. Juga tersangka.
.
Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sdg sekarat dg banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak.
.
Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah.— cholil nafis (@cholilnafis) December 5, 2020
Ia pun menyatakan, ada dua pejabat menteri diangkat, yaitu kompetensi dan kepercayaan rakyat. Jika tak lagi dipercaya rakyat maka harus diganti dan jika tak kompeten kinerjanya atau buruk bisa dirotasi atau diganti.
"Pak Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan dua hal itu utk menjaga kepercayaan rakyat," tandasnya.
Ada dua alasan pejabat menteri diangkat, yaitu kompetensi dan kepercayaan rakyat. Jk tak lagi dipercaya rakyat maka harus diganti dan jk tak kompten kinerjanya buruk bisa rotasi atau diganti.
.
Presiden @Jokowi perlu mempertimbangkan 2 hal itu utk menjega kepercayaan rakyat— cholil nafis (@cholilnafis) December 6, 2020
Seperti yang diketahui, Juliari Batubara hari ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain.
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: BTS Sabet Trofi Ke-4 untuk Life Goes On di Inkigayo, Genapi 120 Kemenangan Sejak Debut