Tiga Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis Hukuman Mati

- 9 Januari 2021, 17:30 WIB
Tiga penghina Nabi Muhammad SAW divonis hukuman mati.
Tiga penghina Nabi Muhammad SAW divonis hukuman mati. /Pixabay


JURNAL GAYA - Tiga penghina Nabi Muhammad SAW dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan anti-terorisme di Pakistan. Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang penistaan agama yang berlaku di Pakistan.

Pengadilan juga memvonis terdakwa keempat yang merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia didakwa karena ceramahnya di kelas berisi penistaan agama.

Vonis hukuman itu disampaikan oleh pejabat pengadilan anti-terorisme di Pakistan, Istifamul Haq, pada Jumat 8 Januari 2021 kepada kantor berita DPA, dilansir Aljazeera.

Diungkapkan Haq, Hakim Raja Jawad mengumumkan keputusan itu di Ibu Kota Islamabad atas dakwaan yang diajukan pada 2017 lalu.

Baca Juga: Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, Iwan Sumule: Enggak Nyambung

Namun demikian, mereka yang dijatuhi hukuman tersebut bisa mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi di Pakistan untuk membatalkan vonis hukuman mati tersebut atau meminta ampunan dari Presiden Pakistan.

Para aktivis hak asasi manusia menilai, UU itu telah digunakan untuk menjerat pengikut agama lain dan kelompok Muslim minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah.

UU ini dianggap sakral, namun para ahli mengatakan bahwa tidak ada definisi yang jelas mengenai ‘penistaan agama’ dalam yurisprudensi Islam. Begitu juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.

Sejak 80-an, ada 80 orang yang diduga menista agama meninggal. Mereka dibunuh oleh individu atau massa sebelum kasusnya selesai di pengadilan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pesawat Sriwijaya Jakarta – Pontianak Lost Kontak

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x