Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, Iwan Sumule: Enggak Nyambung

- 9 Januari 2021, 17:22 WIB
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@DonAdam68/


JURNAL GAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak sesuai dengan kesimpulan hasil penyelidikan.

“@KomnasHAM menyatakan terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada Tragedi KM 50 dan merekomendasikan peristiwa tersebut diadili dan dituntaskan lewat pengadilan umum pidana," ujarnya dari akun Twitter @KetumProDEM, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak nyambung dengan peristiwa pelanggaran yang disampaikan.

"Tak ada guna. Iya gak sih?,” katanya.

Baca Juga: BIKIN SHOCK, K-Drama Mendatang Song Hye Kyo The Glory Diduga Menjiplak Sinopsis Manga Jepang

Ia melanjutkan, jika tak punya pengadilan HAM, maka bentuklah adhoc. Padahal telah lama didesak agar dibentuk pengadilan HAM Adhoc.

"Investigasi dan penyelidikan yang dilakukan @KomnasHAM, jika ditemukan bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran HAM, penegakkan hukumnya mesti lewat pengadilan HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x