Kejar TPPU, KPK Menyelidiki Pembelian Rumah Oleh Mantan Stafsus Edhy Prabowo

22 Februari 2021, 21:34 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso /Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalan//ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

JURNAL GAYA - Kasus suap yang menyeret mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo terus diselediki alirang uangnya untuk menyingkap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bertujuan menggelapkan asal-usul uang hasil kejahatan.

Dalam hal ini uang suap yang diduga diterima Edhy Prabowo dari para eksportir benih lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana haram tersebut mengalir ke mana saja dan disamarkan dengan pembelian harta benda atau barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga: Inilah Tiga Calon Kuat Calon Presiden Pengganti Jokowi Menurut LSI

KPK melakukan penyidikan mendalam terhadap dua orang saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga bersumber dari uang suap.

Pada hari Senin, 22 Februari 2021, KPK memeriksa karyawan swasta Yusuf Agustinus dan Zulhijar yang berprofesi sebagai petani/pekebun sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Pemeriksaan ini masih dalam rangka penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy dan staf-stafnya.

"Yusuf Agustinus (karyawan swasta) dan Zulhijar (petani/pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Aspadin Minta Penyebar Hoax Bahaya Air Dalam Kemasan Galon Guna Ulang Ditindak

Selain saksi di atas, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, seorang karyawan swasta Jaya Marlian sebagai saksi untuk Edhy dan kawan-kawannya.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka AMP yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Senin ini, yaitu Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja.

"Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada Selasa (23 Februari)," kata Ali.

Baca Juga: Surat Edaran Kapolri: Usai Minta Maaf, Tersangka Bisa Dibebaskan

KPK secara total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, KPK telah menjadikan tersangka Edhy, Andreau, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara untuk tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito yang kasusnya sudah disidangkan, didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Aliran suap sendiri diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI, Iis Rosita. Selain itu terlibat juga Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler