Aspadin Minta Penyebar Hoax Bahaya Air Dalam Kemasan Galon Guna Ulang Ditindak

- 22 Februari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Air Kemasan Galon ber SNI yang beredar di tanah air.
Ilustrasi Air Kemasan Galon ber SNI yang beredar di tanah air. /Arahkata/

JURNAL GAYA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Rachmat Hidayat mengatakan saat ini beredar beberapa artikel di media mengenai bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.

Baca Juga: Surat Edaran Kapolri: Usai Minta Maaf, Tersangka Bisa Dibebaskan

Padahal menurutnya sumber tersebut diragukan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM)," ujar Rachmat Hidayat dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Jurnal Gaya, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Penyidik Kepolisian Hingga Saat Ini Belum Bisa Berikan Kepastian Hukum Kasus Abu Janda

Selain BPOM, ditambahkan Rachmat, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.

"BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media," tegasnya.

Baca Juga: Singgung Penyakit Ustadz Maaher, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Pindah dari Rutan Bareskrim Polri

Rachmat menambahkan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.

"Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi," ujarnya. BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x