Penyidik Kepolisian Hingga Saat Ini Belum Bisa Berikan Kepastian Hukum Kasus Abu Janda

- 22 Februari 2021, 20:26 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan //Dok.PMJ News

JURNAL GAYA - Penyidik Bareskrim Polri mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kesimpulan apapun dari kasus yang menjerat pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Sebelumnya Abu Janda dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya soal 'Islam agama Arogan' dan pernyataan rasis ke Natalius Pigai.

"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Duet di Pilpres 2024, dengan Sandiaga Uno, Ridwan Kamil: Tak Ada yang Tidak Mungkin

Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tandas dia.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan menyatakan perkara yang menjerat Abu Janda itu harus ada kepastian hukumnya.

"Apakah kasus ini (Abu Janda) tidak memenuhi alat pembuktian atau sudah komplit alat buktinya itu kan kepolisian yang menentukan," kata Ageng.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah