Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta di Lima Titik, Hari ini Rabu 3 Maret 2021

3 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram.com/@satlantasjogja

 

JURNAL GAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik ibukota DKI Jakarta, Rabu 3 Maret 2021. Pelayanan tersebut akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 Wib ini. Berdasarkan info dari media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut 5 lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:

Baca Juga: Dilecehkan Netizen di Dunia Maya, Dewi Perssik Ngaku Geram, Bakal Lapor Polisi?

Untuk kawaswan Jakarta Timur SIM keliling ada di  Mall Grand Cakung. Sedangkan Kawasan Jakarta Utara terdapat di Lippo Plaza Kramat Jati. Kawasan Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Sedangkan bagi kawasan Jakarta Barat bisa melakukannya di Mall Citraland dan Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi dan Menantunya, Rezky Herbiyono 12 Tahun Penjara

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Baca Juga: Teddy Syach Belum Bisa Membawa Pulang Jenazah Rina Gunawan, Masih Nunggu Izin Rumah Sakit

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler