Terdakwa Mafia Kasus di Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono Hari Ini Menanti Vonis Pengadilan

10 Maret 2021, 12:26 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

JURNAL GAYA - Setelah berhasil kabur dari kejaran KPK dan bersembunyi secara berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, akhirnya drama pengejaran terdakwa dugaan mafia kasus di Mahkamah Agung yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung berujung di vonis pengadilan Tipikor.

Nurhadi didakwa menjadi aktor intelektual pengaturan perkara atau kasus di lembaga Mahkamah Agung (MA), bekerja sama dengan menantunya Rezky Herbiyono.

Kasusnya terbongkar berkat kerja keras KPK dan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Setelah Setahun, BCL Ungkap Kronologis Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bikin Hati Tercabik!  

Nurhadi dan Rezky Herbiyono akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Vonis pengadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang diagendakan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya, (sidang) dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata Tim penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bandung Barat Rabu, 10 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Siang Berganti Hujan Ringan

Sebelumnya, Jaksa Penutun Umum (JPU) telah menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Untuk menantunya, Rezky Herbiono, dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai penasehat hukumnya, Maqdir Ismail masih berharap kliennya bisa divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Menurut Maqdir, JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.

"Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," tuturnya berharap kliennya bisa bebas.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler