Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Bebaskan Habib Rizieq di Masa Menjelang Ramadhan Ini

13 Maret 2021, 20:26 WIB
Fadli Zon desak pemerintah bebaskan Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@fadlizon

JURNAL GAYA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendesak pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kerumunan dan penghasutan.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai menjelang bulan suci Ramadan, merupakan momentum yang pas untuk membebaskan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan,” ujar Fadli Zon, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Mayang Sari Sebut Berselingkuh Sebagian dari Iman, Netizen Kembali Meradang

Politikus Partai Gerindra ini menilai, kasus hukum menjerat HRS sarat dengan muatan politik.

“Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum,” katanya.

Fadli melihat banyak contoh kasus kerumunan tetapi tidak diproses hukum. Hanya HRS yang diproses.

Fadli menyayangkan sikap pemerintah dan aparat hukum. Dia khawatir rezim ini berakhir dengan warisan yang buruk.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2021, Marc Marquez Diperbolehkan Kembali Berlaga di Lintasan

“Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,” katanya.

HRS kini menyandang status tersangka pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Persunting Kalina Oktarany, Waduh Mas Kawinnya Bikin Susah

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rencananya, HRS bersama lima mantan petinggi FPI lainnya bakal menjalani persidangan pada Selasa, 16 Maret dengan susunan majelis hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.

Perkaranya teregistrasi dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler