Layanan GeNose Test Kini Hadir di Stasiun Tasikmalaya dan Banjar, Total 4 Stasiun di Daop 2

29 Maret 2021, 20:09 WIB
Layanan GeNose Test Kini Hadir di Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar, Total 4 Stasiun di Daop 2 /humas Daop 2 Bandung/

JURNAL GAYA - Mulai 30 Maret 2021, KAI Daop 2 memperluas layanan GeNose Test di Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar, menyusul setelah Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.

Dengan demikian, total layanan GeNose Test di wilayah Daop 2 saat ini sudah ada di empat 4 Stasiun.

"Penambahan layanan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI untuk selalu memberikan pelayanan terbaik terhadap penumpang KA sekaligus mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh menngacu SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No.20 tahun 2021 dan", ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: PLN Upayakan Pemulihan Jaringan di Balongan Indramayu dan Lokasi Puting Beliung Cimenyan Kabupaten Bandung  

Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, kemudian selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. Tarif yang dikenakan untuk memperoleh layanan GeNose paling murah dibandingkan dengan yang lainnya yakni sebesar Rp. 30.000.

Kuswardoyo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY: Beranikah Moeldoko Akui Pernah Tertipu Para Makelar Politik?

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

KAI akan selalu memastikan bahwa yang dapat melakukan perjalanan menggunakan KA adalah pengguna jasa yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“Dengan semakin banyaknya stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ini, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat yang ingin bepergian dengan kereta api sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," tutup Kuswardoyo. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler