Lima Bom Rakitan Milik Terduga Teroris Bekasi dan Condet Dimusnahkan Tim Gegana

29 Maret 2021, 20:12 WIB
Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi. /PMJ News/Yeni.

JURNAL GAYA - Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Satuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya langsung memusnahkan lima bom rakitan yang disita dari empat tersangka teroris di lokasi penemuan di Bekasi dan Condet karena sifatnya yang sangat mudah meledak.

"Tim Jibom dari Satuan Gegana Polda Metro Jaya memutuskan melaksanakan disposal di dua lokasi dimana ditemukan bom TATP (triacetone triperoxide) tersebut, yaitu di Sukasari, Serang Baru, Bekasi, dan di Condet, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Maret 2021.

Fadil menjelaskan, keputusan itu diambil karena bom rakitan berisi bahan kimia tersebut berisiko meledak saat dievakuasi oleh tim penjinak bom.

Baca Juga: WNA Asal Bulgaria Diringkus Polda Bali Usai Menjalankan Aksi Skimming Kartu ATM

"Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong sebagai 'high explosive' yang sangat sensitif. TATP adalah senyawa peroksida yang khas, mudah terbakar hanya dengan gesekan, panas dan pemicu lainnya," ujar Fadil.

Demi keamanan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi penemuan, Tim Gegana pun memutuskan untuk memusnahkan bom rakitan tersebut langsung di lokasi penemuan.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

Baca Juga: Layanan GeNose Test Kini Hadir di Stasiun Tasikmalaya dan Banjar, Total 4 Stasiun di Daop 2

Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Aparat Kepolisian Bekuk 13 Terduga Teroris Usai Bom Gereja Makassar

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Fahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler