WOW, Pria Nekat Eksibisionis di Kelapa Gading Jakarta Utara Diamankan Polisi Setelah Videonya Viral

7 April 2021, 10:56 WIB
Pria eksibionis ditangkap polisi setelah video tidak senonohnya viral di medsos /JG/Juniar/Polda Metro jaya News

JURNAL GAYA - Media sosial menjadi dunia yang berbahaya bila tidak bisa menggunakannya secara bijaksana. 

Selain jejak di dunia maya akan susah hilang untuk waktu yang lama, jejak itu bisa mengantarakan seseorang ke kantor polisi dan berusrusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan pria berinisial MNP (43) yang demi kenikmatan seksualnya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan perbuatan eksibionis atau memperlihatkan kemaluannya kepada orang lain.

Selain itu, pria ini juga melakukan onani di depan umum. 

Sayangnya ia terkena batunya saat perbuatan tidak senonohnya itu direkam orang lain dan menyebarkannya di medsos.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji Diperkirakan Naik Rp9,1 Juta, Tungggu Ketetapan DPR RI

MNP harus meringkuk di jeruji sel dan membatasi kebebasannya setelah kepolian memburunya berdasarkan video yang viral di medsos.

Dua remaja berinisial NCL (14) dan NGAC (11) yang memergoki perbuatannya memperlihatkan alat kelaminnya di depan umum merekamnya sebagai bukti kejahatan.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa, 6 April 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Polisi mengejar pelaku setelah ada laporan juga dari masyarakat tentang perbuatan tersangka yang nekat mempertontonkan alat kelaminnya di depan banyak orang tanpa merasa risih atau malu.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 7 April 2021 Bikin Geram Pangeran Maura Kena batunya !

Kasusnya sendiri terjadi pada 31 Oktober 2020 silam. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi kejadian sebelumnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pihak kepolisian akan mengenakan tuntutan terhadap pelaku memakai pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler