Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Pasrah Kasusnya Dilanjut Meskipun Sudah Menyuap Oknum Petugas KPK Rp1,5 M

24 April 2021, 12:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/

 

JURNAL GAYA - Nasi sudah menjadi bubur karena salah melangkah, dialami M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. 

Meskipun dirinya sudah menyuap okum petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang membelit dirinya, tidak bisa berkutik setelah upaya penyuapan itu terbongkar.

Sekarang, Syahrial harus menghadapi perkara yang membelitnya dan menghadapi penyidikan dan proses hukum selanjutnya.  

KPK pada Sabtu, 24 April 2021 ini membawa Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga: Film Seri 'The Falcon and Winter Soldier' Selesai di Episode 6, Versi Filmnya 'Captain America' Segera Dibuat

"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakart, Sabtu, 24 April 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Syahrial sendiri saat ini sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, dan langsung diperiksa para penyidik KPK.

"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cimahi Sabtu, 24 April 2021 Hujan Ringan Mendominasi

Semntara itu, dalam kasus penyuapan yang dilakukan terhadap oknum petugas KPK Stepanus bersama Maskur telah sepakat berkomitmen dengan Syahrial, terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Komitmen fee untuk kesepakatan di belakang layar tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dan telah mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia yang merupakan teman dari Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar. Setelah uang diterima, Stepanus meyakinkan kepada Syahrial bahwa dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 1.656 Pasien Positif COVID 19, Ada Penambahan 77 Pasien Baru

Stepanus kemudian memberikan uang yang diterima dari Syahrial kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata Maskur diduga menerima uang juga dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler