Mendekati Tanggal Larangan Mudik, KAI Mencatat Hari Ini 11 Ribu Orang Meninggalkan Jakarta

3 Mei 2021, 20:05 WIB
Salah satu kereta milik PT KAI. /Instagram/@kai121_/

JURNAL GAYA - Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6 Mei-17 Mei 2021 akan segera berlaku. 

Pemerintah pusat tidak main-main dengan larangan mudik ini, aparat gabungan pun sedang menyiapkan diri untuk melakukan penyekatan di ratusan titik yang biasa dilalui pemudik.

Masyarakat pun melakukan mdik lebih awal supaya bisa pulang ke kampung halamannya dan tidak terhalang aturan larang mudik.

Salah satunya moda kereta api yang pada hari ini melonjak jumlah penumpangnya mengantarkan para pemudik ke kampung halamannya.

Baca Juga: Di Putuskan Begitu Saja ! 6 Bintang Bollywood yang Pernah Menjalin Hubungan dan Ditinggal Menikah Sang Mantan  

PT Kereta Api Indonesia (KAI) hari ini Senin, 3 Mei 2021 mencatat sekitar 11.000 penumpang akan berangkat dari stasiun di Jakarta. Belasan ribu orang akan menggunakan 37 perjalanan kereta api.

Menurut Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) KAI I Jakarta, Eva Chairunnisa merinci sebanyak 7.000 orang penumpang kereta akan berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Sedangkan sisanya 4.000 orang dari Stasiun Gambir.

"20 KA yang berangkat dengan ketersediaan tempat duduk (TD) sekitar 10.500. Dari jumlah ketersediaan TD tersebut sekitar 7.000 di antaranya telah dipesan," ungkap Eva dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJ News.

"Sementara dari Stasiun Gambir terdapat 17 KA yang berangkat dengan ketersediaan tempat duduk sebanyak 5.600 dan sekitar 4.000 di antaranya telah dipesan," sambungnya.

Baca Juga: Pelukan Mesra dengan BCL, Ariel Noah Mengaku Baper dan Hatinya Campur Aduk: Kita Memang Dekat

Kebijakan PT KAI dalam situasi pandemi ini membatasi kuota maksimal tempat duduk hanya 70 persen. 

Demi keamanan penumpang PT KAI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di setiap stasiun. Semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan tes swab PCR, antigen, maupun GeNose.

"Pada masa pengetatan, untuk perjalanan sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 seluruh calon pengguna wajib memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid-19 hasil negatif dengan masa berlaku 1x24 jam," pungkasnya.

Untuk diketahui, mulai tanggal 6 Mei 2021, PT KAI tidak melayani pemesanan atau pembelian tiket karena mengikuti larangan mudik dari pemerintah.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler