Bupati Bogor, Ade Yasin: Tempat Wisata di Bogor Boleh Buka dengan Prokes dan Pembatasan Ketat

10 Mei 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi berlibur ke taman safari /Pixabay/Alexas_Fotos

JURNAL GAYA - Bupati Bogor Ade Yasin mendukung dibukanya berbagai tempat wisata di wilayahnya Kabupaten Bogor saat liburan hari Raya Idul Fitri 2021.

Pembukaan tempat-tempat wisata untuk mendukung bangkitnya kembali perekonomian masyarakat.

Selain itu, pembukaan tempat-tempat wisata sebagai tempat liburan bagi masyarakat Bogor yang  tidak bisa mudik karena berbagai pembatasan dan larang mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Purwakarta Senin, 10 Mei 2021

"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin, 10 Mei 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Ade Yasin yang juga merupakan Ketua Satgas COvid-19 Kabupaten Bogor, Pemkab mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat wisata dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Menurut aturan tersebut berbagai tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan catatan pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Penyekatan Dilakukan Hingga Hotel dan Tempat Wisata

Menurut Ade, jam operasionalnya pun dibatasi yakni hanya pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan atau indoor diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, wahana gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk fasilitas Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Manchester United Ketar-Ketir, Pemaian Andalannya Terancam Tak Bisa Tampil di Final Liga Eropa

Bupati Bogor juga menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.

"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin menjelaskan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler