Polisi Menangkap Tersangka Provokator Ajak Melanggar Larangan Mudik Melalui Video

10 Mei 2021, 14:46 WIB
Polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 9 Mei 2021 di tengah larangan mudik 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA - Viral video seorang pria mengajak masyarakat untuk sama-sama melanggar larangan mudik di media sosial, membuat polisi bergerak cepat untuk menangkapnya.

Tidak memutuhkan waktu lama, Bareskrim Polri bergerak mencari tahu pelaku ajakan mudik ramai-ramai.

Berdasarkan data yang ada di internet dan video yang viral, Barskrim Polri berhasil mengamankan pria berinisal W dengan dugaan tindakan provolatif.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, 10 Mei 2021 membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan menjelaskan seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin: Tempat Wisata di Bogor Boleh Buka dengan Prokes dan Pembatasan Ketat

Tersangka pelaku provokasi di media sosial yang berinisial W akan dijerat pasal melakukan unsur tindak pidana yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Garut Senin, 10 Mei 2021

Pria yang diketahui berasal dari Aceh ini menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Polisi pun mendengarkan penjelasan dari para ahli, yang menyatakan video tersebut sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler