ASTAGA! Pabrik Obat Terlarang di Yogya Produksi Obat Sampai 2 Juta Butir Sehari

27 September 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi obat terlarang. /Pexels


JURNAL GAYA - Produsen obat masih nekad untuk memproduksi obat-obatan ilegal yang diperjualbelikan di pasar gelap.

Obat-obatan keras ini disalahgunakan generasi muda untuk bisa mabuk-mabukan dengan biaya murah.

Tidak disangka pabrik obat keras yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta ini bisa memproduksi sampai dua juta butir obat sehari. 

Seperti dilansir dari Polda Metro Jaya News (PMJ News), Senin 27 September 2012, Polri melalui Bareskrim berhasil menggerebek pabrik pembuatan obat keras di daerah Yogyakarta.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Hari Ini: Bikin Galau! Riski Desak Mel Untuk Menikah Dengannya   

Pabrik obat tanpa izin itu berani memproduksi sejumlah obat terlarang yang memerlukan izin khusus seperti Hexymer, Trihkronologi ex, DMP, Double L, dan Irgapan 200 Mg.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Bekasi.

Hasil penyelidikan dikembangkan untuk mengungkapkan pemain kakap bahkan produsennya sekaligus.

Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Maskuri dan delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini.

"Mereka ini tak memiliki izin menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L. Obat ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," jelas Agus dalam keterangannya, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Baca Kumpulan Doa Ini Ketika Menjenguk Orang Sakit

Berdasarkan pengakuan Maskuri dan rekan-rekannya obat keras tersebut diproduksi di wilayah Yogyakarta. Bareskrim pun mengejar informasi tersebut dan berhasil mendapatkan target utamanya. 

Bareskrim kemudian melakukan koordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk berusaha menangkap Wisnu Zulan dan saksi bernama Ardi di sebuah gudang di Jalan PGRI I Sonosewu No 58, Bantul.

"Wisnu Zulan merupakan penanggung jawab gudang, sementara Adi adalah pekerja. Polisi pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut yang diduga merupakan Mega Cland Lab sebagai tempat produksi obat-obat keras," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini untuk Pasangan Pengantin Baru Saat Menghadiri Pernikahan

Hasil pengungkapan di lapangan seperti dijelaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan di pabrik itu polisi menemukan sejumlah obat terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan200 Mg siap edar.

"Ada juga kardus kemasan siap pakai," jelas Krisno.

Menurut Krisno hasil pengungkapan timnya di lapangan, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan berhasil menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karangjati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Hari Ini Terbakar Cemburu Nana Minggat Dari Rumah!

Penangkapan tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengorek informasi dari Daud bahwa masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Berbekal informasi itu, Polisi pun bergerak menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.

Hasil penggeledahan pada 22 September 2021 berhasil menemukan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L. Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

"Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Trihanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," jelas Krisno.

Baca Juga: Intip di Balik Layar Adegan Ciuman Kim Go Eun dan Ahn Bo Hyun di K-Drama “Yumi’s Cells”

Polisi kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Hasil interogasi dari para tersangka, berhasil diperoleh pengakuan pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras. 

Bisa dibayangkan korban yang mengonsumsinya sudah semakin banyak selama waktu dua tahun tersebut.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno menambahkan.

Baca Juga: Squid Game Permainan dengan Hadiah Menggiurkan Namun Taruhannya Nyawa, Ujian Moralitas dan Hidup Yang Keras!

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan rinciannya berupa satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS kemudian 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Selain itu sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk mencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg.

Kemudian, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Baca Juga: Waspadai Hujan Petir di Siang Sampai Malam Hari di Kabupaten Garut

Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Upaya Bareskrim ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa membahayakan bagi kesehatan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler