INFO PENTING untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Soal Kelas dan Layanan di Februari 2022

1 Februari 2022, 20:38 WIB
INFO PENTING untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Soal Kelas dan Layanan di Februari 2022 //loker BUMN


JURNAL GAYA – Ada update informasi penting terkait pemilik kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022.

Informasi ini wajib diketahui para pemilik kartu BPJS Kesehatan di tahun 2022, berlaku untuk semua kelas mulai dari 1,2 dan 3.

Pembaruan informasi penting bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan ini berkaitan dengan aturan penghapusan kelas layanan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, mulai tahun 2022 akan diganti dengan aturan baru.

Maka perhatikan beberapa informasi penting ini yang wajib diketahui pemilik kartu BPJS Kesehatan yang dikutip Jurnalgaya.com melalui Ringtimes Banyuwangi dalam artikel berjudul Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Ditahan Karena Kasus 'Jin Buang Anak', Ini Profilnya: Jejak Karier, Umur dan Kontroversi

Info ini dilansir dari kanal YouTube KAI Kreatif pada Selasa 1 Februari 2022.

Di tahun 2021 pemerintah masih menggunakan sistem membagi besaran iuran berdasarkan kelas untuk program BPJS Kesehatan.

Adapun untuk biaya kenaikan kelas yaitu : bagi kelas satu sebesar Rp80 ribu, kelas dua Rp51 ribu, dan untuk kelas tiga sebesar Rp25 ribu.

Dengan kenaikan kelas tersebut maka iuran bulanannya akan berubah menjadi kelas satu sebesar Rp150 ribu, kelas dua Rp100 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp42 ribu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dewi Rindu 1 Februari 2022, uWu! Rangga Kepedean Bilang Kalau Dewi Senang Saat Bersamanya

Namun di tahun 2022 sistem atau skema tersebut akan diubah dan tidak lagi menggunakan sistem per kelas, nantinya akan diganti dengan sistem A dan B.

Untuk sistem A diperuntukan bagi pemilik KIS, JKN, PBI, atau bagi peserta yang iuran bulanannya disubsidi oleh pemerintah.

Untuk kamu yang tergolong dalam katergori sistem A maka kamu akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di tahun 2022.

Apabila skema ini telah diterapkan maka untuk pemegang BPJS Mandiri sudah tidak lagi menggunkan sistem kelas.

Baca Juga: SIMAK Arti Hewan Macan Air Menurut Horoskop Cina yang Menjadi Simbol Tahun 2022

Hal tersebut dikarenakan pada tahun ini program BPJS Kesehatan sudah dijadikan menjadi satu kategori saja.

Dan apabila sistem terbaru ini telah diterapkan maka untuk pemegang kartu BPJS Mandiri kemungkinan besaran akan mengalami kenaikan.

Namun perlu diingat bahwa informasi penting ini masih berbentuk wacana yang masih ditetapkan menjadi rencana oleh pemerintah.

Untuk saat ini pemerintah masih menggunakan skema lama dengan sistem perkelas, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa sistem terbaru tersebut akan segera diterapkan diawal tahun 2022.

Maka dari itu sangat penting bagi pemilik kartu BPJS untuk mengetahui informasi ini, agar ketika skema baru diterapkan tidak mengalami kebingungan.***Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi

Tags

Terkini

Terpopuler