Omicron Melonjak, PPKM Level 3 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali

7 Februari 2022, 18:09 WIB
Omicron Melonjak, PPKM Level Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali /(Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

JURNAL GAYA - PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah seperti aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali menyusul ledakan kasus COVID-19 Omicron.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3, Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali diminta untuk segera memperketat kebijakan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan masyarakat yang belum divaksin.

"PPKM Level 3 diputuskan berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa keputusan ini berlaku di aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui jumpa pers daring, Senin 7 Februari 2022.

Menurut Luhut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terpaksa segara diambil tak hanya mengacu pada jumlah kasus. Kebijakan ini juga terkait minimnya proses tracing.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV, 7 Februari 2022, Osman dan Sherly Senang, Chip Rekaman CCTV Berhasil Dihancurkan

"Saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," tegasnya.

Sementara untuk Bali yang juga dinaikkan ke level 3 PPKM, menurut Luhut semua penjelasannya akan disampaikan dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan rampung Senin ini.

"Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," Ucap Luhut

Disampaikan Luhut, PPKM Level 3 harus segera diberlakukan mengingat karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

"Omicron lebih cepat menular, tapi tingkat keparahannya lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron," ucapnya.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 8 Februari 2022:Raih MP40 New Year, FFWC Backpack dan Ribuan Diamond FF

Lebih lanjut Luhut mengungkapkan, ada sejumlah penyesuaian diantaranya di ranah industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen dengan syarat mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, dan menggunakan PeduliLindungi.

Sementara untuk operasional supermarket tetap buka sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Influencer Trading Binomo Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Terseret?

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," ucap Menko Luhut.

Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

"Bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," bebernya.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

Baca Juga: Disebut Trader Penipu, Doni Salmanan Bongkar Bisnisnya di Salmanan Group: Autobangkrut, Ratusan Juta Hangus!

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkasnya.***

 

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler