JURNAL GAYA - Kondisi pandemi akibat Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, membuat pemerintah melakukan upaya dengan program vaksin booster.
Tujuan dari vaksin booster ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak dan menimbulkan banyak korban.
Banyak kaum muslimin yang sedang melaksanakan puasa Rajab, ragu untuk melakukan vaksin booster karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasanya.
Puasa Rajab merupakan amalan yang baik yang disunnahkan dilakukan oleh kaum muslim di bulan Rajab.
Lalu, apakah benar melakukan vaksin booster saat puasa Rajab dapat membatalkan puasa?
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum pelaksanaan vaksin booster saat puasa Rajab.
Hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga bagian dalam yang menurut istilah fikih disebut jauf atau rongga dalam.
Ketika ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam melalui anggota saluran terbuka, yaitu mulut, telinga, alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan juga lewat dubur, itulah yang membatalkan puasa.
Sementara vaksin booster, tidak melalui anggota tubuh bagian terbuka, tapi dimasukkan lewat suntikan pada lengan kiri atas.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, Jilid I, halaman 463-464 yang mengatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Alasan ulama besar Mesir tersebut adalah suntik yang dalam hal ini vaksinasi, bukanlah perkara yang memberikan zat makanan terhadap tubuh manusia.
Justru, suntik itu membuang zat-zat kotor yang ada dalam tubuh manusia.
Adapun obat dari cairan suntik, seandainya sampai masuk dan menjalar ke lambung untuk mengobati luka atau membunuh virus yang mematikan atau cairan itu sampai ke otak, itu tidak sama dengan makanan.
Itu semua berbeda dengan makanan yang sampai ke lambung atau otak manusia. Demikian itu bukan tergolong makanan yang dapat membatalkan puasa.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap Sayyid Sabiq menjelaskan terkait suntik pada orang berpuasa:
كذلك الحقنة , لاتغذي، بل تستفرغ ما في البدن, والدواء الذي يصل إلى المعدة، في مداواة الجائفة, والمأمومة لا يشبه ما يصل إليها من غذائه
Artinya: Suntikan juga demikian. Ia bukanlah perkara yang memberikan zat makanan pada tubuh, bahkan sebaliknya, ia membuang pelbagai zat yang tak bermanfaat dalam tubuh. Obat yang sampai masuk ke dalam lambung untuk mengobati luka yang sampai ke perut dalam atau ke selaput otak, itu semua tak sama dengan makanan.
Baca Juga: POLDA Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022, Kapolda: Lakukan Preemtif dan Preventif
Sementara itu, Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, halaman 452 mengatakan boleh menggunakan jarum suntik pada saat melaksanakan puasa.
Demikian itu apabila jarum suntik tersebut dilaksanakan pada lubang anggota tubuh yang tertutup. Oleh karena itu, vaksinasi booster tidak membatalkan puasa sunnah Rajab.
حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل
Artinya: Hukum menggunakan jarum (baca: suntik) pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Pasalnya suntik itu dilakukan kepada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (muskular) artinya pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
Demikian penjelasan hukum vaksin booster saat puasa Rajab yang penting diketahui oleh kaum muslimin.***