Info SAMSAT Keliling dan Kios SAMSAT Kota Sukabumi, Kamis, 10 Maret 2022 Ada 3 Lokasi

10 Maret 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kota Sukabumi /www.jadwalsimkeliling.info

JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Kios Samsat, tapi harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat:

-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

-BPKB Asli-Fotokopi

-STNK Asli

-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Baca Juga: TERUNGKAP Penyebab Kematian Hilman Hariwijaya, Inilah Kesaksian Cindy Fatika Sari dan Tengku Firmansyah

Lokasi Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.

Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.

Waktu pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler