JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Kamis, 10 Februari 2022, bertempat di Pom Mini Buahdua dan Alun-alun Cimalaka.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Simak Informasi SIM Keliling Kota Cirebon, Kamis, 10 Maret 2022
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli