Ramadhan Tahun 2022, MUI Tidak Wajibkan Warung Makanan Tutup dan Larang Sweeping

31 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.


JURNAL GAYA - Majelis Ulama Indonesia mengumumkan kebijakan baru untuk bulan Ramadhan tahun 2022 sekarang, tidak perlu tutup saat siang hari di bulan Ramadhan.

Tujuan kebijakan ini untuk membantu bangkitnya perekonomian selama bulan Ramdhan setelah selama ini dihantam badai ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini tentu saja menyejukkan bagi para pelaku ekonomi UMKM yang masih terus berusaha bertahan di tengah-tengah pandemi.

Seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 30 Maret 2022, kebijakan ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan kepada media.

Menurut Amirsyah, warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya pengaturan waktunya saja yang disesuaikan sehingga kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penembakan pada KAI Commuter, Proyektil Peluru Menjadi Bukti

Menurut Amirsyah pedagang makanan di bulan Ramadhan ikut membantu menghidupkan perekonomian, seperti usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Amirsyah juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping dan penutupan paksa pada tempat-tempat makan yang buka siang hari di bulan Ramadhan.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," jelas Amirsyah.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, MUI meminta untuk menutupnya sementara.

"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata Amirsyah tegas.

Baca Juga: Bocoran Pelangi untuk Nirmala, 31 Maret 2022, Alea Lakukan Ini untuk Halangi Persahabatan Pelangi dan Nirmala

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyarankan untuk warung makan menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan, menghormati warga yang berpuasa. 

"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," kata dia.

Menurut Anwar, selama ini para meilik tempat makanan sudah melakukan praktik menutup tempat makannya dengan tirai dan menjadi contoh yang bijaksana dalam sikap saling menghormati di bulan Ramadhan.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler