Dugaan Maling Uang Rakyat Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng, DPR Minta Menteri Perdagangan Diperiksa

20 April 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

JURNAL GAYA - Kelangkaan minyak goreng yang menimpa Indonesia menjelang bulan Ramadhan menemukan titik terang.

Kejaksaan Agung RI membuat pengumuman mengejutkan dengan menteapkan sebagai tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi berkenaan ekspor minyak goreng.

Keberanian Kejagung RI menetapkan Dirjen PLN sebagai tersangka, membuka mata masyarakat tentang mafia minyak goreng dan CPO di Indonesia. 

Komisi V DPR RI pun angkat bicara dengan meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak lebih berani.

Dalam kasus dugaan maling uang rakyat kuota ekspor CPO ke luar negeri, anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kejagung berantas tuntas dan tidak tebang pilih.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Balika Vadhu ANTV Rabu 20 April 2022: Waduh! Akhiraj Singh Menculik Putrinya Anandi

Kali ini, Rudi Hartono mengarahkan telunjuknya pada Menteri Perdagangan sebagai atasan langsung Indrasari Wisnu Wardhana.

DPR meminta Kejagung memeriksa juga Menteri Pedagangan M. Lutfi sebagai atasan langsung Indrasari. 

Rudi berharap hasil pemeriksaan dari Kejagung RI dapat membuka misteri dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

“Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,”tutur Rudi, dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 20 April 2022.

“Menteri Perdagangan (M. Lutfi) juga harus diperiksa, lantaran dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” ungkapnya menegaskan.

Sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Kemneterian Perdagangan RI, Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng.

Dalam jawaban resminya kepada DPR, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Baca Juga: SPARKGIRL Rilis Lagu SALAM LEBARAN, Ungkapan Bahagianya Sambut Idulfitri di Tahun ini

Saat fakta terbaru diumumkan Kejagung RI, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag sebagai tersangka, jawaban Menteri Perdagangan menjadi termentahkan, terbukti Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng.

Kebijakan tersebut, diduga melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya.

Masyarakat masih menunggu arah penyelidikan dan tersangka baru yang bisa dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler