Uang Lebaran Anak Dipakai Orangtua, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama Berikut

4 Mei 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi uang, ini hukumnya orangtua menggunakan uang Lebaran anaknya. /Tangkapan layar Unsplash/ Mufid Majnun

JURNAL GAYA - Momen Lebaran merupakan saat yang membahagiakan bagi seluruh kaum muslimin.

Selain merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa Ramadhan, Lebaran pun merupakan saat silaturahmi, bertemu dengan sanak saudara, kerabat, juga sahabat.

Kebahagiaan pertemuan keluarga di hari Lebaran tidak hanya dirasakan oleh para orang dewasa, juga anak-anak.

Baca Juga: Ini Rahasia Masjid Agung Sukabumi Selalu Bersih dan Nyaman untuk Beribadah Warga Sekitar

Hal tersebut dikarenakan pada saat Lebaran, para anak akan mendapatkan uang Lebaran dari sanak saudara, bahkan tetangga mereka.

Terkadang para orangtua merasa lebih layak memegang uang anak-anak mereka karena menganggap anak-anak belum bisa memegang uang.

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam ketika uang Lebaran milik anak tersebut dipakai oleh orangtua?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, sejatinya, uang yang didapatkan anak ketika Lebaran adalah hak si anak. 

Akan tetapi, karena seorang anak memiliki keterbatasan dalam menjaga uang tersebut, maka orangtualah yang bertanggung jawab untuk menjaga uang anak. Apalagi jika anak tersebut masih belum mumayyiz. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juz 7 halaman 749:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya:

Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.

Baca Juga: Film Fiksi Ilmiah Alien Rilis Trailer dan Poster Sinematik

Dari penjelasan tersebut terlihat jelas bahwa orangtua bertanggung jawab untuk menjaga uang si anak.

Kemudian, ketika orangtua memiliki hak kewalian atas uang anaknya, apakah dia juga memiliki hak untuk memakai uang tersebut? 

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili juga mengomentari masalah ini dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juz 7 halaman 752 :

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة

Artinya:

Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi.

Dari redaksi tersebut, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa orangtua yang memiliki hak kewalian terhadap uang anaknya, boleh memakai uang tersebut untuk kemaslahatan si anak.

Misalnya dengan mengembangkan uang tersebut untuk modal usaha agar menjadi lebih banyak. 

Akan tetapi jika dipakai dalam hal yang merugikan bagi si anak, semisal uang tersebut habis karena dipakai maka hal ini tidak boleh.

Jadi bisa ditarik kesimpulan, bahwa orangtua yang bertanggung jawab untuk menjaga uang si anak. 

Orangtua boleh memakai uang Lebaran si anak dalam hal yang memberikan kemaslahatan bagi si anak, semisal harta tersebut bisa bertambah ketika dipakai orangtua. 

Baca Juga: LUAR BIASA! Berikut Ini Bintang Korea yang Hadir di Acara Met Gala 2022

Akan tetapi, ketika uang Lebaran tersebut dipakai malah menjadi berkurang bahkan habis maka hal ini tidak dibolehkan.

Demikianlah penjelasan hukum uang Lebaran seorang anak dipakai oleh kedua orangtuanya menurut ulama.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler