Aset Fasilitas Alun-Alun Bandung Segera Dikembalikan pada Pemkot Bandung, Yana: Siap Akselerasi

14 Mei 2022, 07:27 WIB
Aset Fasilitas Alun-Alun Bandung Segera Dikembalikan pada Pemkot Bandung, Yana: Siap Akselerasi /Humas Bandung/

JURNAL GAYA - Pihak ketiga yang selama ini mengelola kawasan Alun-alun Bandung, siap mendukung akselerasi penyerahan aset tiga fasilitas kepada Pemerintah Kota Bandung.

Ketiga fasilitas  yang akan diserahkan pada Pemkot Bandung itu diantaranya taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.

"Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung)," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ia menjelaskan, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.

Baca Juga: Fairuz A Rafiq Bingung dengan Galih Ginanjar yang Bilang Sedih karena Kangen King Faaz: Kan Gue Gak Larang

"Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya," kata Ema.

Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.

"Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib," lanjutnya.

Selain meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago. Ia menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.

Baca Juga: Top 50 Peringkat Reputasi Brand Girl Group K-Pop Bulan Mei 2022: Selamat untuk Semua Grup Peringkat Teratas!

"Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan," kata dia.

"Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada," lanjutnya.

Selain itu, ia juga meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.

"Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan," kata dia.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler