JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon pada Rabu, 18 Mei 2022, bertempat di depan Grage Mall.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Baca Juga: 5 Kuliner Dessert Hidden Gems di Kota Magelang, Pelepas Dahaga di Musim Panas yang Wajib Kamu Coba
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***