HORE! Car Free Day Jakarta Diadakan Lagi Setelah Lama Ditutup, Cek Lokasi Beserta Persyaratannya di Sini

21 Mei 2022, 21:23 WIB
Asyik, Car Free Day Jakarta ada lagi. Simak persyaratannya. /hbkb.jakarta.go.id

JURNAL GAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day yang populer disebut CFD.

Kegiatan Car Free Day ini seperti biasa akan dilaksanakan pada akhir pekan dengan mengalihkan beberapa ruas jalan yang ditutup.

Selama pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Car Free Day yang merupakan upaya mengurangi polusi udara tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Kuningan, Sabtu, 21 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Dilansir Jurnal Gaya dari situs resmi HBKB hbkb.jakarta.go.id, pelonggaran program Car Free Day ini diselenggarakan pada Minggu, 22 Mei 2022 mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB.

Namun demikian, kegiatan Car Free Day ini dilakukan secara terbatas. Artinya hanya diperuntukkan kegiatan berolah raga, kegiatan tanpa partisipan dan tanpa pedagang kaki lima.

Pelaksanaan Car Free Day Jakarta besok akan dilakukan di enam titik lokasi.

Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH. Thamrin atau mulai dari Patung Arjuna Wijaya s.d Patung Pemuda Membangun).

Baca Juga: SAH! Bandung Menyandang Julukan Kota Angklung, Yana: Upaya Jadikan Angklung Mendunia

Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan.

Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Bussiness Hotel Tomang), Jakarta Barat.

Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR. Sunter), Jakarta Utara.

Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat.

Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang Tu-Gas), Jakarta Timur.

Meskipun Presiden Jokowi telah melonggarkan aturan protokol kesehatan di ruang terbuka, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk membawa masker.

Penerapan protokol kesehatan, masih menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan Car Free Day besok.

Baca Juga: Wabah Cacar Monyet Semakin Meluas, WHO Fokuskan Perhatian di 11 Negara di 3 Benua

Selain itu, Anda juga wajib melakukan scan QR code pada aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: hbkb.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler