Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Luapkan Kemarahan di Akun IG KemenpanRB

4 Juni 2022, 13:31 WIB
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg /YouTube.com/Kementerian PANRB.

 

JURNAL GAYA-Penghapusan tenaga honorer per November 2023 oleh KemenpanRB, memicu aksi protes dan kecaman dari banyak pihak.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer dihapus dan harus segera dilakukan paling lambat 28 November 2023. 

Berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer tersebut
Pegawai non-PNS dari berbagai wilayah beramai-ramai menyerbu kementerian terkait.

Sebagaimana dikutip melalui akun resmi KemenpanRB, @Kemeperanb, melalui sebuah unggahan dari pihak, netizen pun meluapkan uneg-uneg mereka di halaman komentar.

Baca Juga: Calon Suami Jang Nara Diserang Isu Miring, Pihak Agensi Siap Giring Haters ke Ranah Hukum

Bahkan program PPID Sharing yang diusung Kemenperanb dengan mengusung tagar #RekanASN mendapat banyak komentar dan reaksi dari berbagai kalangan.

"Semoga kalian carikan solusi untuk honorer pemda yang bakal kalian hapus, ya," tulis akun @shreckthedregs di kolom komentar.

Keputusan pemerintah untuk menghapus honorer tentunya membuat resah sejumlah pihak. Para pegawai non-PNS khususnya, tentu memikirkan nasib mereka ke depannya.

"Pikirkanlah nasib ribuan orang yang menafkahi keluarga dengan pekerjaan honorer," tulis @adii_masadii.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ayah Rozak, Sang Putri Ayu Tingting Berikan Kado Istimewa

Keputusan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan pancasila.

"Pancasilakanlah rakyatmu," lanjut @adii_masadii.

Adanya kebijakan akan dihapusnya honorer pada tahun 2023 nanti, maka bisa dipastikan pengangguran akan meningkat. Tingkat kriminalitas pun akan bertambah.

"Dengan kebijakan akan dihapusnya honorer 2023, maka otomatis pengangguran akan bertambah signifikan. Dan tingkat kriminalitas akan bertambah. Dan tambah hancur negara ini," tulis @kardi_man.

Sementara Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ucap Menteri Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Gaya Shopia Latjuba Curi Perhatian Netizen di Pernikahan Eva Celia, Netizen: Awet Muda

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.***

 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler