JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 9 Juni 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 9 Juni 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Reaksi Fans Saat Jungkook BTS Puji V Pria Paling Tampan yang Pernah Dilihat
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.***