JURNAL GAYA - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan adanya Kartu Prakerja, diharapkan dapat membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kartu Prakerja Gelombang 36 telah resmi dibuka pada 10 Juli 2022 dan diumumkan oleh pemerintah melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36 untuk peserta baru tidak sulit karena bisa diakses dengan melalui link www.prakerja.go.id.
Langkah mudah untuk memiliki Kartu Prakerja ada 7 tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
4. Ikuti Pelatihan
Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.
6. Insentif Biaya Mencari Kerja
Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi
Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.
Baca Juga: Resep Rawon Antigagal, Lezatnya Bikin Cepat Move On dari Mantan, Yuk Spill Bahan-bahannya
Untuk persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Hal yang harus diperhatikan oleh para pendaftar, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Program Kartu Prakerja pun merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.
Untuk Anda yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftarkan diri Anda dengan memasukkan email aktif Anda ke SINI.***