Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Baru dan Kejar 1 DPO

14 Juli 2022, 08:31 WIB
Nirina Zubir Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Hingga Rp17 M /Foto: Instagram/@nirinazubir_/

JURNAL GAYA - Artis Nirina Zubir pemeran ambu di film Keluarga Cemara, bisa bernapas lega karena kasusnya ditanggapi serius pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya DKI Jakarta.

Mafia tanah yang bergentayangan dan merugikan masyarakat dengan segala triknya berhasil dibongkar jaringannya oleh polisi.

Kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan, dan baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka baru dan mengejar 1 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat kasus.

Keterlibatan para tersangka baru diungkap melalui proses persidangan.

Seperti dilansir dari PMJ News, Kamis, 14 Juli 2022, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan yang dilakukan setelah proses penyidikan.

“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga di tetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, Kamis, 14 Juli 2022 di FLIX Mall Of Indonesia Jakarta

Penangkapan keempat tersangka berinisial MSA, RAP, AEO, dan C telah dilakukan dan dalam proses penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing para tersangka baru dalam jaringan mafia tanah.

Sementara itu, satu orang masih masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAP dan terus dilakukan pengejaran agar bisa diamankan.

“Kemudian 1 (orang) juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” sambungnya.

Baca Juga: DAEBAK! ENHYPEN Klaim Trofi Kemenangan Untuk Future Perfect Pass The Mic di Acara Musik Show Champion

Peran RAP ternyata cukup penting karena berperan menyndang dana proses balik nama sertidikat.

Menurut Kombes Zulpan DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat.

“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” paparnya.

Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:

1.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m².

2.SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m².

3.SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m²

4.SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²

5.SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².

6.SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih banyak korban mafia tanah di masyarakat yang dirugikan, kasus Nirina Zubir semoga menjadi titik balik pemberantasan para mafia tanah di Indonesia termasuk para penyandang dananya.*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler