Drama Ferdy Sambo, jadi Otak Pembunuhan Brigadir J hingga Terjerat Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 06:21 WIB
Drama Ferdy Sambo, jadi Otak Pembunuhan Brigadir J hingga Terjerat Hukuman Mati /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri

JURNAL GAYA-Polisi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana yang dilakukannya pada Brigadir J atau Nopryansyah Yoshua Hutabarat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana karena ia yang menjalankan skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa malam.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022, Ariana Labrak Choky karena Sebabkan Saka Celaka

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan 3 tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Irjen Ferdy Sambo kena ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat ini Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu, 10 Agustus 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Diberitakan sebelumnya, ajudan dan sopir yang selama ini mengawal istri dari Irjen Ferdy Sambo turut diamankan Tim Khusus Bareskrim Polri, keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Tim Khusus bentukan Kapolri langusng Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas instruksi Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J yang meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sopir dan ajudan yang bertugas menemani kegiatan sehari-hari istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut berinisial RE dan RR.

Tim Khusus memiliki dugaan keduanya melanggar peraturan dan kode etik berkaitan dengan kasus meninggalnya Brigadir J.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Resep Nasi Sosis Mayo ala Chef Devina Hermawan, Murah tapi Enggak Murahan, Anak dan Suami Pasti Suka

Mengenai tempat penahanan Brigjen Andi mengonfimasi kepada media tempatnya berada di Bareskrim Polri tidak di Mako Brimob seperti Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," jelasnya.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler