Komnas HAM Akan Cek TKP Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Polisi: Tetap Dihadirkan Inafis dan Dokpol

14 Agustus 2022, 12:49 WIB
Komnas HAM Akan Cek TKP Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Polisi: Tetap Dihadirkan Inafis dan Dokpol /ANTARA FOTO: Galih Pradipta/aww./

JURNAL GAYA-Berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo, Tim Laboratorium Forensik Polri akan mengawal Komnas HAM untuk cek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Penembakan Brigadir J, disebut Ferdy Sambo terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan,  rencana pengecekan tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo akan dilaksanakan Komnas HAM, namun tetap mengikutsertakan  jajaran kepolisian dari Inafis dan dokter polisi.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti ANTV Hari Ini, 14 Agustus 2022 Saka Sakit, Riri Murka Pergoki Dita-Dion Jalan Bareng

Seperti banyak diberitakan, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta.

Jelas Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Baca Juga: Usai Kim Garam Diputus Kontrak, LE SSERAFIM Siap Polisikan Netizen yang Cemarkan Nama Baik

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler