UPDATE Ferdy Sambo, Hasil Uji Kebohongan 93 Persen Pernyataan FS Pro Justisia, ini Kata Kompolnas

8 September 2022, 22:05 WIB
UPDATE Ferdy Sambo, Hasil Uji Kebohongan 93 Persen Pernyataan FS Pro Justisia, ini Kata Kompolnas /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

JURNAL GAYA-Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector, Kamis 8 September 2022.

Hasil dari pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector, hasilnya pernytaan Ferdy Sambo 93 persen jujur alias pro justisia.

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga sudah memeriksa ara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan  alat uji kebohongan atau lie detector.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan alat polygraph yang digunakan Polri adalah produksi 2019.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Semarang, Jumat, 9 September 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Perangkat ini merupakan buatan Amerika Serikat dan sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.

Yusuf menjelaskan operator alat ini juga sudah memiliki sertifikasi dari Amerika Serikat.

Tingkat akurasinya pun di atas 93 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.

"Dari ahli bahwa polygraph secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen," ungkap Yusuf Warsyim.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf, pemeriksaan dengan alat uji kebohongan ini untuk melengkapi alat bukti pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 8 September 2022: SWEET! Perhatian Andin ke Aldebaran yang Tak Lekang oleh Waktu

"Tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi," ujarnya.

Yusuf merinci, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini. Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.

"Hakim PN Jaksel dan PN Denpasar telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli," pungkasnya.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler