HAKIM MA Sudrajad Dimyati Miliki Kotak Ajaib Tempat Simpan Uang Suap, Firli Bahuri: Luar Biasa!

27 September 2022, 16:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT 8 orang dalam kasus suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK Jumat 23 September 2022 dini hari tadi. /Tangkapan layar YouTube KPK/

JURNAL GAYA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan hal luar biasa saat menggeledah ruangan milik Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri sampai mengeluarkan ucapan 'luar biasa' atas ide Hakim Agung MA ini untuk menyimpan uang yang diduga merupakan hasil suap perkara yang sedang digelar dan ditanganinya.

KPK menemukan sebuah kotak rahasia di ruangan Hakim Agung Sudrajat dalam bentuk kotak persembunyian disamarkan dalam bentuk buku tebal berbentuk menyerupai kamus Bahasa Inggris.

Seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 27 September 2022, Uang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil memperlihatkan kepada wartawan bentuk kotak ajaib tersebut.

Baca Juga: SINOPSIS Suami Pengganti 27 September 2022: CINTA MATI, Saka Kepanasan Lihat Justin Lamar Ariana 

Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura tersebut, diduga akan dibagikan oknum pegawai dan hakim MA setelah keadaan aman dan tidak mendapatkan sorotan.

Penemuan ini menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri yang berdecak kagum atas kelakuan Hakim Agung Surdrajad Dimyati.

Sementara itu di lain kesempatan, menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam.

Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa, 27 September 2022.

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," lanjut Ali menjelaskan.

Dalam kasus dugaan gratifikasi mafia suap perkara di Mahkamah Agung, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Uang haram tersebut diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) yang baru saja diambilnya dari tim pengacara para penggugat yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.

Saat ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah ditahan oleh KPK, hari Jumat, 23 September 2022, setelah dirinya datang sendiri ke kantor KPK untuk memenuhi pemanggilan sebagai tersangka.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler