JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan dan pembegalan terhadap supir taksi online (taksol) di daerah Depok Jawa Barat.
Pengungkapan berawal dari ditemukannya Kartu Tanda Anggota (KTA) di lokasi pembunuhan. Bukti awal mengarah pada seorang oknum anggota Polri berinisial HS.
Seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News, Rabu, 8 Februari 2023, Polda Metro Jaya mengamankan satu oknum anggota Polri berinisial HS yang diduga membunuh seorang supir taksi online di Depok dengan niat menguasai kendaraannya.
Baca Juga: Dijamin Anti Ribet, Ini Dia Cara Mudah Daftar PIP Kemdikbud 2023
Polisi menjelaskan kepada media salah satu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) mengarah pada oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti awal kasus tersebut.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence (bukti) awal,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.
Berdasarkan bukti penemuan awal tersebut, Polda Metro Jaya melakukan langkah penahanan untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Penahanan Bripda HS dilakukan untuk memeriksa lebih lanjut dan membongkar kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut Trunoyudo bukti awal berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.
“Karena mekanisme proses seperti apa itu harus dilakukan secara scientific, tadi saya sampaikan, sehingga hasilnya akurat,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat terkejut saat ditemukan korban pembunuhan yang berprofesi sebagai supir taksi online.
Polisi telah menangkap Bripda HS yang merupakan polisi bermasalah karena diduga merupakan pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 04.40 WIB.***