Dijamin Anti Ribet, Ini Dia Cara Mudah Daftar PIP Kemdikbud 2023

- 8 Februari 2023, 06:10 WIB
Ilustrasui anak-anak
Ilustrasui anak-anak /JG/Rizka/Pixabay

JURNAL GAYA - Program Indonesia Pintar atau biasa disingkat dengan PIP adalah jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai kepada siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA yang kurang mampu secara ekonomi.

Selanjutnya, dikenal juga sebagai dengan PIP Dikdasmen (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah), di mana program ini akan diperuntukkan bagi anak yang sudah berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan tamat jenjang pendidikan dasar dan menengah.

PIP ini disalurkan pemerintah berupa bantuan keperluan pendidikan sebesar Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000 per tahun dengan syarat berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin.

Salah satu syarat penerima PIP ini adalah siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP dalam persyaratan PIP menjadi penanda atau identitas siswa untuk mendapatkan PIP. Lantas bagaimana caranya jika siswa yang kurang mampu yang ingin mendaftar PIP tetapi belum menerima KIP?

Baca Juga: Gempa 7,8 Magnitudo, Lebih Dari 500 Orang Tewas Dan Bangunan Kuno Ratusan Tahun Lalu Sampai Ambruk

Dilansir dari laman resmi situs PIP. Kemdikbud.go.id pada 7 Februari 2023, siswa miskin yang belum menerima KIP bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun apabila siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.

Berikut ini tim Jurnal Gaya akan merangkum dari laman resmi PIP. Kemdikbud.go.id mengenai syarat penerima PIP Kemendikbud:
Siswa usia 6 sampai dengan 21 tahun dengan syarat memiliki KIP
Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ atau dengan pertimbangan khusus seperti ini:
Siswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Siswa yang terkena dampak bencana alam
Siswa yang tidak bersekolah lagi (drop out) yang diharapkan dapat kembali lagi bersekolah
Siswa yang mengalami kenaikan fisik (disabilitas), korban musibah, orang tuanya mengalami PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga yang terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 orang saudara yang tinggal serumah.

Baca Juga: LIVE STREAMING Takdir Cinta yang Kupilih 7 Februari 2023: CIYE, Novia Senang Jadi Chef Pribadi Jeffrey

Adapun cara mudah untuk mendaftar PIP Kemdikbud ini bisa melalui pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat. Berdasarkan postingan akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri yang dikutip tim Jurnal Gaya pada 7 Februari 2023, begini cara mudahnya:

Jika siswa tidak punya atau belum menerima KIP, siswa calon penerima PIP harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan catatan harus mengajukan kepada lembaga pendidikan.

Jika siswa tidak memiliki KKS maka orang tua siswa harus meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa setempat.
Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa calon penerima PIP untuk melakukan verifikasi data.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x