BHARADA E Masih Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Setahun karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J

23 Februari 2023, 05:41 WIB
Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy. /Dok. Instagram/@ronnytalapesssy/

JURNAL GAYA - Institusi POLRI (Polisi Republik Indonesia) menghargai jasa Bharada E sebagai Justice Collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama sebagai saksi), sehingga tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Putusan ini mengemuka pada putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Februari 2023 di Jakarta. 

Komisi Kode Etik Polri memandang perbuatan Bharada E karena terpaksa mematuhi perintah atasannya Ferdy Sambo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada Bharada J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meskipun begitu, KKEP tetap menjatuhkan sanksi berupa demosi selama setahun kepada Bharada E dan ditugaskan kembali di Yanma Mabes Polri (pelayanan masyarakat).

Baca Juga: Sinopsis The Little Hours, Film Tahun 2017 yang Tayang Kembali di Netflix     

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kepada media seperti dikutip dari PMJ News.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung cukup lama yakni lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola 22 Februari 2023, Tayang di Stasiun TV Indonesia: Ada RB Leipzig vs Manchester City

Anggota Majelis Kode Etik Sidang terdiri atas 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Sementara itu, pasal yang disangkakan dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan KKEP tersebut, Bharada E tidak melakukan banding dan akan tetap menjadi anggota Polri meskipun mendapatkan sanksi demosi setahun.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler